Thursday, April 25, 2024
spot_img
HomeTechnologyBelum Bisa Tancap Gas, Siaran TV Digital Masih Terbatas Harus Nunggu Izin...

Belum Bisa Tancap Gas, Siaran TV Digital Masih Terbatas Harus Nunggu Izin Dibuka

INAKINI.COM – Pemerintah melalui Kominfo memiliki target dimana siara tv digital harus segera direalisasikan di semua daerah Indonesia.

Pihak Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ATVSI, Gilang Iskandar memberi pernyataan bahwa masih terbilang sulit untuk bisa memperoleh perizinan siaran televisi digital.

Dilansir dari siaran Kompas TV dimana beberapa faktor penyebab kenapa TV Digital ini belum bisa dimaksimalkan terutama di delapan daerah Analog Switch Off ataupun ASO tahap 1 karena mayoritas masih menyiarkan TVRI saja dan dua dearah masih mendapat siaran Kompas TV.

Baca Juga : 3 Fakta Jepang Sulit Dikalahkan di Partai Semifinal Thomas Cup 2022

Dilansir dari halaman CNNIndonesia.com, melalui pesan singkatnya pada Kamis (12/5/2022) dimana Gilang memberi pernyataan bahwa dari TV Swasta sebagai anggota ATVSI ini tidak memiliki izin siaran langsung analog di delapan daerah tersebut sehingga tidak bisa secara otomatis bersiaran digital. Sehingga ada proses menunggu peluang usaha yang dirilis dari Kominfo agar bisa memberi perurusan izin siarannya.

Nantinya peluang usaha masih bisa dibuka dari sisi kesempatannya untuk bersiaran digital oleh pihak Kominfo hingga bisa mengajukan izin siaran di sebuah daerah.

Baca Juga : India Cetak Sejarah Baru, Pertama Kali Masuk Final Thomas Cup 2022 Usai Cukuri Denmark

Untuk informasi tambahan dimana dari delapan daerah yang menerima siaran TV digital masih meliputi Riau dari Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti. Sedangkan dari daerah Nusa Tenggara Timur 3 terdiri dari Belu, Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara dan daerah siara Papua Barat 1 yang dijangkau dari Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.

Gilang juga menjelaskan dari izin tersebut tidak bisa diurus dari sisi grup TV swasta tersebut karena pihak Kemenkominfo sendiri belum beri kesempatan untuk mengajukan izin Penyelenggaraan Penyiaran ataupun IPP.

Indeks Berita :

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments