INAKINI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan pemerintah menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online melalui toko perantara digital atau marketplace.
Dalam agenda Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 kemarin, Jumat (14/8/2026), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah masih perlu melihat kondisi masyarakat sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Karena itu, penerapan pajak marketplace ditunda selama dua bulan atau hingga November 2026.
“Sementara ditunda dua bulan dulu November, tapi nanti kita evaluasi dulu kondisi masyarakat seperti apa,” kata Purbaya Yudhi Sadewa dikutip Sabtu (15/8/2026).
Jika hasil evaluasi menunjukkan kondisi masyarakat memungkinkan, maka kebijakan tersebut akan dilakuan. Namun, apabila kondisi dinilai masih belum cukup kuat, penerapannya juga berpotensi dapat kembali ditunda.
“Kalau memungkinkan kita jalankan, tapi kalau masih dalam analisa kita belum cukup kuat kita tunda lagi, kira-kira begitu,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Sekadar catatan, kebijakan pungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace ini sebelumnya dijadwalkan 1 Agustus 2026. Setelah empat hari dijalankan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan menunda kebijakan tersebut hingga daya beli masyarakat pulih atau setidaknya pertumbuhan ekonomi Indonesia mendekati 6%. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melaporkan pajak marketplace akan berlaku pada 1 November 2026.
Sebelumnya, Ditjen Pajak resmi menunjuk marketplace untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 para pedagang online pada 1 Juli 2026. Platform yang telah ditunjuk saat itu ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dalam perkembangannya, Keempat platform e-commerce membutuhkan masa penyesuaian selama satu bulan setelah resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026.
Dengan demikian, pemungutan pajak kepada pedagang di marketplace saat itu ditentukan mundur dan baru berlaku mulai 1 Agustus 2026. Namun, kini akhirnya kembali ditunda menjadi 1 November 2026.


