Wednesday, September 30, 2026
spot_img
HomeNewsPemerintah Lanjutkan Program Magang dan Insentif PPh 21 pada 2027

Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Insentif PPh 21 pada 2027

INAKINI.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah program dan bantuan akan kembali diberikan oleh pemerintah pada 2027, termasuk Program Magang Nasional dan insentif pajak penghasilan pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

“Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027,” kata Menko Perekonomian Airlangga dalam keterangan usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027. Yang pertama itu terkait dengan Program Magang yang di Kementerian Tenaga Kerja dilanjutkan untuk 150 ribu, kemudian program vokasi itu dilanjutkan untuk 300 ribu orang,” kata

Selain melanjutkan Program Magang Nasional, Presiden juga mengarahkan kelanjutan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7 setengah juta pekerja,” imbuh Airlangga.

Namun, berbeda dengan insentif pajak yang tahun ini diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, untuk 2027 akan dilakukan perluasan penerima bantuan. Rencananya, insentif itu akan diterima oleh pekerja di seluruh sektor dengan upah di bawah Rp10 juta.

Turut dibahas dalam pertemuan pada hari ini adalah angka yang masuk dalam penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk menyesuaikan dengan angka inflasi. Jumlahnya sendiri akan dihitung bersama dengan Kementerian Keuangan.

Untuk industri perumahan, Airlangga mengatakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang saat ini berlaku akan dilanjutkan kembali pada tahun depan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian untuk kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan di bawah BPJS Ketenagakerjaan terutama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kematian.

“Kemudian juga terkait dengan pemanfaatan daripada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selama 6 bulan. Ini angkanya juga disesuaikan berbasis tingkatan gaji,” tuturnya.

Dia menjelaskan pekerja yang masuk dalam kelompok 1 dengan upah Rp2,3 juta akan menerima penuh jumlah yang sama selama enam bulan. Sedangkan untuk kategori 2 yaitu upah Rp2,3 juta sampai kurang Rp3,6 juta akan diberikan Rp2,3 juta dan kelompok 3 dengan gaji di antara Rp3,6 juta akan mendapatkan JKP sebesar 60 persen.

Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta.

Dia menyebut akan melakukan pengumuman lanjutan terkait kapan program-program itu akan dilaksanakan, mengingat anggarannya saat ini sedang disisir oleh Kementerian Keuangan.

“Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira si Rp31 T. Itu tahun depan. Iya, 2027,” demikian Airlangga Hartarto.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments