INAKINI.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid usai melakukan proses validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji terdaftar. Pembersihan data ini membuat perhitungan masa tunggu keberangkatan haji secara faktual kini menjadi rata-rata 14 tahun.
“Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (28/9/2026).
Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa validasi data ini merupakan bagian dari langkah intensif pemerintah dalam memperbaiki perhitungan serta tata kelola antrean haji. Setelah data invalid dikeluarkan, Kemenhaj menghitung kembali masa tunggu berdasarkan kondisi faktual jemaah yang berada dalam antrean.
“Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
Masa tunggu haji sebelumnya sempat menyentuh angka 49 tahun. Pemerintah kemudian mengubah formula perhitungan sehingga rata-rata antrean secara administratif susut menjadi 26 tahun, hingga akhirnya menjadi 14 tahun secara faktual setelah pembersihan data.
“Jadi, dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak.
Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, Presiden Prabowo meminta Kemenhaj untuk terus mencari formula terbaik agar antrean keberangkatan jemaah bisa dipangkas lebih singkat lagi. Pemerintah berkomitmen melanjutkan pembenahan tata kelola demi menyajikan informasi masa tunggu yang makin akurat transparan bagi calon jemaah.
Sebelumnya, Dahnil telah menyebutkan bahwa masa tunggu haji reguler secara faktual berada di kisaran 13 hingga 14 tahun. Mayoritas jemaah yang berangkat pada periode tersebut secara nyata telah menunggu sekitar 10 hingga 12 tahun.
Hasil validasi terhadap 5,7 juta data ini kini menjadi pijakan utama pemerintah untuk menetapkan perhitungan antrean haji faktual ke depan.


