INAKINI.COM – Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mulai mengaktifkan Program Penjaminan Polis pada 2027 untuk melindungi hak pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
Namun, tidak seluruh produk asuransi masuk dalam skema penjaminan. Asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship atau penjaminan atas kewajiban pihak tertentu dikecualikan.
Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan Wibowo mengatakan tahap awal program akan dimulai dengan pengumpulan iuran, pengawasan perusahaan asuransi, dan pendataan polis.
“Nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis,” kata Hermawan di Bandung, pada Sabtu, 3 Oktober.
Program Penjaminan Polis atau PPP menjadi mandat baru LPS setelah lembaga tersebut sebelumnya dikenal sebagai penjamin simpanan nasabah perbankan.
Melalui skema baru itu, LPS akan menangani perlindungan hak pemegang polis dan penyelesaian perusahaan asuransi bermasalah apabila terjadi kegagalan.
Kepesertaan PPP bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu.
Meski demikian, penjaminan difokuskan pada unsur proteksi dalam produk asuransi.
Hampir seluruh lini usaha masuk cakupan program, kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.
LPS telah menyusun peta jalan persiapan PPP untuk periode 2023-2027. Persiapan tersebut mencakup mekanisme penjaminan, pengawasan, pengumpulan data polis, hingga sistem penanganan perusahaan asuransi yang mengalami masalah.
“Jadi PPP akan diaktivasi 2027, dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis,” ujar Hermawan.
Program tersebut juga memberi LPS peran lebih luas dalam sektor keuangan. Selain menangani bank bermasalah dan menjamin simpanan nasabah, LPS akan masuk dalam proses resolusi perusahaan asuransi.
Skema itu disiapkan agar hak pemegang polis tetap menjadi perhatian ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan.


