INAKINI.COM – Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini tengah mengkaji kebijakan perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk pekerja dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Melalui skema tersebut, pekerja bergaji UMP nantinya direncanakan tidak dikenakan pajak penghasilan. “Mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan,” ucap Airlangga di Jakarta dikutip Minggu, 4 Oktober 2026.
Saat ini, batas PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang memiliki penghasilan di atas batas PTKP masih memiliki sebagian penghasilan yang menjadi objek pajak.
Airlangga Hartarto memberikan contoh pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan. Dalam setahun, pekerja tersebut memperoleh penghasilan Rp60 juta atau terdapat selisih Rp6 juta dari batas PTKP.
“Berarti sisanya 6 juta kan harus subject kepada PPh,” ujarnya. Melalui rencana penyesuaian PTKP berdasarkan UMP, pemerintah ingin memberikan keringanan pajak bagi pekerja yang memperoleh penghasilan pada batas upah minimum.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyesuaian PTKP bagi wajib pajak untuk 2027. Pemerintah masih menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara dan daya beli masyarakat.
Penyesuaian PTKP menjadi salah satu pembahasan dalam program stimulus ekonomi pemerintah. Pembahasan mengenai rencana tersebut dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.


