INAKINI.COM – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan finalisasi terhadap rencana menaikkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang penuh atau paruh waktu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan guru PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan pada 2027. Kemudian, pemerintah juga akan memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil yang pendaftarannya diperkirakan pada awal 2027.
“Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” ujar Rini Widyantini pada Selasa (18/08/2026).
Menurut Rini Widyantini, saat ini guru dengan status PPPK mencapai 955.245 orang; sedangkan guru dengan status PPPK paruh waktu sebanyak 231.246 orang. Rencananya, pada 2027, proyeksi kebutuhan untuk pemenuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Ini terdiri untuk sekolah, termasuk di Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah dan DPR sepakat bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kendati demikian, Politikus Partai Gerindra itu belum menjelaskan mengenai mekanisme peralihan status kepegawaian itu.
“Memang permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PANRB dan kami juga di Kemensesneg. Nah oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujar Prasetyo Hadi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan langkah ini tidak membahayakan kondisi fiskal pada 2027. Saat ini, pemerintah tetap berkomitmen menjaga defisit pada level 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2027.
“Jadi kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan keberlanjutan dari fiskal,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.


