Thursday, March 28, 2024
spot_img
HomeVirals4 Bukti Kuat Ma’ruf Ikut Berperan di Kasus Pembunuhan Yosua, Dapat Vonis...

4 Bukti Kuat Ma’ruf Ikut Berperan di Kasus Pembunuhan Yosua, Dapat Vonis 15 Tahun Penjara

INAKINI.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberi vonis 15 penjara ke Kuat Ma’ruf.

Diketahui Kuat Ma’ruf sebagai asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo disebutkan telah terbukti bersalah dan terlibat pada pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa sudah terbukti sah dan meyakinkan terlihat dalam tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Majelis Hakim pada putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga : Sebanyak 683 Situs Pemerintah Diblokir Kominfo Ternyata Disusupi Judi Online

Vonis 15 tahun tersebut dijatuhkan pada Kuati lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Keputusan tersebut hakim juga menolak nota keberatan yang sudah disampaikan Kuat di persidangan sebelumnya.

Tidak hanya itu Majelis menilai kejahatan yang sudah dilkaukan bisa memutus masa depan banyak personel Polri. Kuat masih dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya hingga bersikap tidak sopan.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata Anggota Majelis Hakim.

Baca juga : Prabowo dan Kofifah Gelar Pertemuan Tertutup, Bahas Cawapres?

Pada persidangan hakim menjelaskan lagi sejumlah pertimbangan membuat vonis hukum 15 tahun ke Kuat Ma’ruf.

Pada penjelasan tersebut hami menambahkan Kuat memiliki indikasi yang kuat terbilat memuluskan pembunuhan Brigadir J.

Berikut beberapa poin yang menjadi faktor pemberat dari Kuat Ma’ruf dijelaskan dalam persidangan:

  • Kuat Ma’ruf Mengetahui Rencana Pembunuhan

Pada pertimbangan, hakim mengatakan Kuat Ma’ruf sudah tahu rencana pembunuhan Brigadir J sejak berangkat di Magelang Jawa Tengah.

Kuat juga disebutkan turut mengawal Putri Candrawati sampai pulang ke rumah Ferdy Sambo di Saguling Jakarta Selatan.

Pada saat berada di rumah Saguling, Kuat diajak Putri Candrawati naik ke lantai tiga. Diketahui ruang lantai tiga menjadi area privasi yang jadi ruang keluarga Putri dan Ferdy Sambo atau bisa dikatakan hanya bisa diakses keluarga inti.

Baca Juga : Dikabarkan BPOM Meminta Halodoc Hapus Link Obat Keras, Apa Penyebabnya?

  • Kuat Ma’ruf Ikut ke Duren Tiga

Pertimbangan hakim juga mengatakan bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J setelah berangkat dari Magelang dan ikut bersama Putri ke Duren Tiga.

Ada dugaan kuat bahwa Kuat menutup semua jendela untuk mengurangi efek suara agar tidak keluar rumah.

  • Kuat Ma’ruf Menyeret Brigadir J

Pada penjelasan hakim juga mengatakan saat proses eksekusi di rumah Duren Tiga, ada dugaan Kuat Ma’ruf ikut membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer yang telah bersiap menembak.

Baca Juga : Ambisi Microsoft dan ChatGPT Kalahkan Google, Masih Sulit!

  • Mengetahui Perencanaan Pembunuhan

Dari keterangan saksi, dimana hakim mengatakan Kuat Ma’ruf ikut membicarakan rencana pembunuhan yang dipersiapkan oleh Ferdy Sambo.

Pembicaraan tersebut mengenai rencana pembunuhan yang sudah dipersiapkan oleh Ferdy Sambo. Bahkan pembicaraan tersebut mengenai skenario pembunuhan yang disampaikan oleh Kuat Ma’ruf sudah diperiksa penyidik kepolisian.

Kuat juga didakwa bersama Sambo dan Putri Candrawathi. Selain itu Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments