Saturday, April 27, 2024
spot_img
HomeViralsSusanto Lulusan SMA Lolos Tes Dokter RS PHC, Sempat Praktik 2 Tahun

Susanto Lulusan SMA Lolos Tes Dokter RS PHC, Sempat Praktik 2 Tahun

INAKINI.COM – Susanto menggunakan identitas dan data diri dokter Anggi Yurikno saat melamar pekerjaan sebagai dokter first aid di RS PHC Surabaya dibawah naungan PT Pelindo Husada Citra (PHC).

Dia yang seolah-olah Anggi akhirnya diterima bekerja sebagai dokter setelah melalui serangkaian seleksi yang ketat. Susanto baru ketahuan sebagai dokter palsu setelah bekerja.

Jaksa penuntut umum Ugik Ramantyo dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Susanto awalnya mengirim lamaran kerja melalui e-mail PT PHC pada 2020. Dia melampirkan persyaratan dengan data-data palsu. Susanto menjalani tes wawancara melalui Zoom hingga dinyatakan lulus.

“Terdakwa Susanto lolos seleksi dengan melakukan tipu muslihat memakai nama palsu,” ujar jaksa Ugik saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (11/9).

Selain itu, ada data-data lain yang dipalsukan terdakwa saat melamar pekerjaan. Di antaranya, surat izin praktik (SIP) dokter, ijazah kedokteran, kartu tanda penduduk, dan sertifikasi hiperkes. Data itu dia ambil melalui website Fullerton dan Facebook.

Susanto kemudian dikontrak kerja selama dua tahun. Dia ditempatkan sebagai dokter hiperkes full timer pada PHC Clinic di Cepu.

Susanto digaji Rp 7,5 juta per bulan dan diberi tunjangan lain.

Perbuatan Susanto baru terungkap ketika kontrak dia akan diperpanjang. Berdasar penelusuran PT PHC diketahui bahwa dokter Anggi telah bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.

Dokter Anggi Yurikno juga tidak pernah melamar sebagai dokter di PT PHC.

VP Public Relation & Subsidiary Management PT Pelindo Husada Citra Irvan Prayogo menyatakan, Susanto merupakan pekerja waktu tertentu klinik Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) atau klinik perusahaan di Cepu. Susanto tidak pernah ditempatkan dan melayani pasien di Rumah Sakit PHC Surabaya.

Perbuatan Susanto terungkap ketika manajemen PT PHC melakukan proses rekredensial kepegawaian. Pihak manajemen lantas memverifikasi dan menemukan fakta bahwa surat tanda registrasi (STR) dan berkas lain palsu. PT PHC kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Dalam proses di pengadilan, manajemen PT PHC akan bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments