Thursday, May 2, 2024
spot_img
HomeViralsAturan Baru Kemendikbud: Mahasiswa Ingin Lulus Tak Wajib Bikin Skripsi

Aturan Baru Kemendikbud: Mahasiswa Ingin Lulus Tak Wajib Bikin Skripsi

INAKINI.COM – Kabar terbaru di dunia pendidikan yang mana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menegaskan kembali untuk ketentuan hak wajib skripsi.

Tentu dari keputusan Nadiem Anwar Makarim tersebut memberi ketentuan bahwa mahasiswa S1 dan D4 tidak diwajibkan membuat skripsi dan standar kelulusan masih diserahkan ke keputusan perguruan tinggi.

Nadiem Anwar Makarim juga menyampaikan bahwa dari ketentuan yang sama sudah diterapkan di sejumlah negara lain. Keputusan tersebut disampaikan Nadiem pada saat rapat bersama Komisi X DPR di Jakarta pada Rabu 30 Agustus 2023 kemarin.

Baca Juga : Semester I 2023, Bukit Asam (PTBA) Cetak Laba Bersih Sebesar Rp 2,8 Triliun

“Kalau perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain itu adalah haknya mereka. Jadi jangan lupa reformasinya,” Sebut Nadiem Anwar Makarim.

“Jadi jangan keburu senang dulu hahaha, tolong dikaji dulu. Itu masing-masing perguruan tinggi haknya,” tambah Nadiem

Selain itu Nadiem juga menjelaskan kembali bahwa dari deretan negara lain juga membuat aturan bahwa mahasiswa hanya membuat jurnal untuk mendapat gelar doktor. Tetapi, ketentuan tersebut dipastikan tidak akan menurunkan standar kualitas lulusan perguruan tinggi.

“Sama dengan jurnal, sehingga kami juga bisa mendapat banyak masukan bagaimana nanti menurunkan kualitas doktoral kita, tidak sama sekali,” kata Nadiem.

Baca Juga : Pemerintah Buka Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Mulai 17 September 2023

“Jadi saya hanya ingin menekankan bagi yang sering mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar, itu harusnya perguruan tingginya,” tambah Nadiem.

Pada keterangan sebelumnya Nadiem juga membuat aturan terbaru mengenai syarat kelulusan untuk kuliah di jenang S1 dan D4. Mengenai persyaratan kelulusan Nadiem untuk S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 53 Tahun 2023 mengenai Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.(Sumber : CNNIndonesia.com) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments