INAKINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tanggapan mengenai kelakuan perusahaan di Indonesia yang tega tidak berikan hak karyawan yang sudah lembur.
Sebelumnya, viral video di satu perusahaan yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang karyawan perempuan menuntut haknya karena sudah bekerja lembur.
Dari media sosial Instagram akun undercovid.id memposting video karyawan yang menuntut haknya di PT Sai Apparel Industries yang lokasinya berada di Desa Harjowinangun Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
Baca Juga : Teka Teki Vaksin Booster Kedua Akan Ada Versi Berbayar? Ini Penjelasan Kemenkes
“Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar. Kemnajker merasa prihatin kok masih terjadi hal ini,†kata Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dpada Jumat 3 Februari 2023.
Melihat pemeriitaan tersebut Haiyani langsung berkoodinasi bersama Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar cepat menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaannya.
“Jika terbukti benar maka harus dipastiknya haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan pelanggarannya harus diproses secara maksimal dan tegas. Kita harus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng guna memastikan kasus tersebut,†kata Haiyani.
Baca Juga : Jangan Pakai Obat Melulu!, Pakai Buah Ini Untuk Turunkan Kolesterol Jahat