Friday, October 23, 2026
spot_img
HomeNewsPemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

INAKINI.COM – Pemerintah menangguhkan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 2028. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan atas arahan Presiden Prabowo Subianto itu diambil agar kewajiban sertifikasi tidak menjadi beban bagi pelaku usaha kecil.

Maman Abdurrahman menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan kebijakan baru pemerintahan Prabowo-Gibran, melainkan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang terbit pada 2014. Namun, pemerintah mempertimbangkan kesiapan pelaku UMKM, terutama dalam memenuhi persyaratan dan biaya sertifikasi.

“Saya mau meluruskan kewajiban sertifikasi halal itu adalah perintah undang-undang, yang undang-undangnya muncul terbit bukan saat era Pak Prabowo,” ujar Maman Abdurrahman di kantornya, Kamis (22/10/2026).

Menurut Maman Abdurrahman, pemerintah menerima aspirasi pelaku UMKM yang masih kesulitan memenuhi kewajiban tersebut. Atas dasar itu, Presiden Prabowo memerintahkan penangguhan tenggat sertifikasi halal agar pelaku usaha memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan diri.

“Karena ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di Tanah Air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban deadline tanggal 17 Oktober 2026, diundur sampai tahun depan, 2028 maksudnya,” kata Maman Abdurrahman.

Maman Abdurrahman mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan, akumulasi sertifikat halal telah mencapai 4.432.039 sertifikat untuk entitas usaha. Sementara itu, jumlah produk yang telah tersertifikasi diperkirakan sekitar 16 juta.

Meski demikian, capaian tersebut dinilai belum cukup untuk menjangkau seluruh pelaku usaha dan produk yang wajib memiliki sertifikat halal. Kementerian UMKM pun membahas solusi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta asosiasi pengusaha, termasuk asosiasi usaha mikro dan kecil dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Pembahasan itu bertujuan mencari mekanisme penerapan kewajiban sertifikasi halal yang tetap sesuai dengan undang-undang tanpa mengganggu keberlangsungan usaha kecil.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments