Dilansir dari tampilan kamera CCTV minimarket, AH terkejut yang membawa motor tersebut dari tempat parkir ternyata EC, selanjutnya AH langsung melapor polisi.
“Hanya 3 hari pihak kepolisian berhasil menangkap ketiga tersangka,” tambah Rafiqoh.
Baca Juga : Prosedur Operasi Plastik Anti Aging, Dilakukan Oleh Titi DJ, Berikut Langkahnya
Petugas sudah mengamankan tiga pelaku yakni ECW (29), warga Kokap Kulonprogo, AS (24) warga Kokap, Kulonprogo, dan TI (29) warga Sentolo Kulonprogo.
“Motor-Motor tersebut sempat diiklankan di Facebook untuk dijual., Tetapi belum ada yang laku. atas kasus ini pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tutup Rafiqoh. ***