Tuesday, September 22, 2026
spot_img
HomeNewsGugatan di MK: Prabowo Diminta Cari 2 Cawapres Gantikan Gibran

Gugatan di MK: Prabowo Diminta Cari 2 Cawapres Gantikan Gibran

INAKINI.COM – Presiden Prabowo Subianto harus mencari dua nama calon wakil presiden yang baru untuk menggantikan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini terjadi jika Mahkamah Konstitusi menggabulkan gugatan keabsahan terhadap status wakil presiden pada putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Gugatan ini dilayangkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka meminta MK mengugurkan Gibran karena tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

“Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” tulis petitum ke-7 dalam gugatan para pemohon dikutip, Selasa (22/09/2026).

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menyoal Gibran tak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu soal syarat tamat pendidikan paling rendah SMA atau sederajatnya. Mereka menilai, secara faktual Gibran tak memiliki bukti telah tamat.

Pencalonannya pun ditopang keputusan kontroversial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Komisi Pemilihan Umum kala itu. KPU menerima surat keterangan Kemdikbud yang menyatakan penyetaraan pendidikan Gibran.

Padahal, Kemdikbud tercatat memproses permohonan tersebut dalam kurun singkat. Selain itu, surat keterangan terbit tanpa ada dasar seperti ijazah atau sertifikat yang menjadi bukti Gibran telah menyelesaikan pendidikan tingkat atas atau sederajatnya. Bahkan, dokumen ini dituduh sempat terus disembunyikan dari publik hingga ada gugatan keterbukaan informasi.

Ketua MK Suhartoyo pun menerima gugatan perselisihan hasil pemilu yang sebenarnya sudah melewati batas pengajuan — karena sudah berselang dua tahun. Berdasarkan putusan MK, sidang akan berlanjut dengan mendengar jawaban dari Termohon yaitu KPU, keterangan Pemberi Keterangan yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Pihak Terkait pada pukul 19.00 WIB, Rabu mendatang (23/09/2026).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments