INAKINI.COM – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pegawai PPPK paruh waktu yang diangkat penuh waktu berkesempatan mengikuti seleksi CPNS 2027. Kesempatan tersebut diberikan setelah pemerintah memutuskan meningkatkan status kepegawaian mereka menjadi PPPK penuh waktu.
“Bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama. Tempo hari yang lalu juga sudah kita umumkan, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” ujarnya dalam Konferensi Pers bersama pimpinan DPR dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 6 November 2026.
Prasetyo mengatakan kesempatan mengikuti tes CPNS tersebut sebelumnya telah diumumkan pemerintah dalam pembahasan kebijakan kepegawaian. Kebijakan terbaru memperluas pengangkatan PPPK penuh waktu kepada berbagai profesi di luar tenaga pendidikan.
“Maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ya. Ini termasuk lintas profesi ya,” ucap Prasetyo.
Pegawai yang termasuk dalam kebijakan tersebut berasal dari berbagai bidang pekerjaan yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu. Prasetyo menyebut di antaranya dosen, tenaga kesehatan, tenaga medis, pemadam kebakaran, dan Satpol PP.
Selain itu, pemerintah juga mencakup tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya dalam pengangkatan PPPK penuh waktu. Menurut Prasetyo, peningkatan status tersebut memberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2027.
Prasetyo menjelaskan pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan khusus bagi sejumlah bidang pekerjaan yang membutuhkan perlakuan berbeda. Pertimbangan tersebut terutama berkaitan dengan persyaratan usia dalam proses seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil.
Pemerintah menilai terdapat sejumlah bidang pekerjaan yang membutuhkan perlakuan khusus ketika mengikuti proses seleksi PNS. Prasetyo mengatakan pemerintah telah bersepakat untuk memikirkan pengaturan khusus bagi kebutuhan tersebut.
“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS, di sana kan banyak syarat-syarat. Salah satunya adalah syarat usia, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” ujarnya.
Seluruh keputusan kepegawaian yang telah disepakati pemerintah akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Prasetyo menyampaikan kebijakan ini merupakan bagian dari penyelesaian persoalan kepegawaian bersama DPR dan kementerian terkait.


