INAKINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat mekanisme pemulihan kerugian investor yang menjadi korban manipulasi pasar modal.
Melalui penguatan landasan hukum dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK kini dapat mengupayakan pengembalian keuntungan ilegal dari pelaku sekaligus memulihkan kerugian investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang lebih berkeadilan di pasar modal.
Menurut Hasan, revisi UU P2SK yang disahkan pada 2026 memperluas kewenangan OJK. Regulator tidak hanya dapat menjatuhkan sanksi kepada pelaku pelanggaran, tetapi juga mengupayakan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah serta pemulihan kerugian investor yang menjadi korban.
“Besaran kompensasi dan investor yang berhak menerimanya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Hasan dalam Rapat Umum Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (5/11/2026).
Hasan menjelaskan, penentuan kompensasi akan mempertimbangkan nilai keuntungan ilegal yang diperoleh pelaku serta kerugian investor yang dapat dibuktikan.
Dalam penerapannya, OJK akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap setiap kasus. Tahapan tersebut meliputi identifikasi pihak yang bertanggung jawab, penghitungan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang berhasil dihindari secara tidak sah oleh pelaku, serta penilaian kerugian investor yang berkaitan dengan pelanggaran.
Setelah pemeriksaan dan pengenaan sanksi, dana hasil pengembalian keuntungan tidak sah akan diterima OJK untuk selanjutnya dibagikan secara proporsional kepada investor atau korban yang terdampak.
Hasan menegaskan, proses pemulihan tersebut akan dilakukan secara terukur dan akuntabel. Artinya, kompensasi tidak otomatis diberikan kepada seluruh investor, tetapi hanya kepada pihak yang terbukti menjadi korban dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga telah merampungkan kajian mengenai mekanisme pemulihan kerugian investor dengan mempelajari praktik terbaik di berbagai negara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat untuk mempelajari penerapan mekanisme serupa.
Hasan berharap, penguatan mekanisme tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan kredibilitas penegakan hukum sekaligus memperkuat perlindungan investor di pasar modal Indonesia.


