INAKINI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengestimasikan nilai insentif perpajakan melalui berbagai fasilitas dan pembebasan pajak bisa tembus Rp632 triliun pada 2027.
Menurutnya, secara aturan pajak insentif perpajakan sendiri sebetulnya potensi penerimaan negara yang sengaja tidak dipungut pemerintah melalui pemberian relaksasi, pembebasan, maupun fasilitas perpajakan kepada masyarakat atau dunia usaha.
“Berapa total pembebasan pajak yang kita telah lakukan? Saat ini Rp576 triliun untuk tahun ini, [untuk] tahun depan kira-kira Rp632 triliun,” tegas Suahasil dalam paparannya di acara Rapimnas Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Lebih lanjut Bendahara Negara tersebut menjelaskan, tanpa berbagai fasilitas tersebut, rasio pajak Indonesia secara teoritis dapat mencapai 13% lebih.
Namun, pemerintah sengaja tidak memungut sebagian potensi penerimaan tersebut untuk memberikan dukungan kepada aktivitas ekonomi.
“Sehingga kalau kita Kementerian Keuangan itu Tax ratio-nya adalah 10%.atau 11%. Sebenarnya kita bisa mengumpulkan 13% lebih Tetapi 2,24% kita tidak collect dan 2027 estimasi kita adalah di sekitar 2,26%.” terangnya.
Suahasil lantas mencontohkan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet, dibandingkan tarif normal PPh badan sebesar 22% dari laba.
Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan PPN untuk sejumlah barang dan jasa, termasuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kendaraan bermotor, jasa pendidikan, kesehatan, serta transportasi umum.
Manufaktur Jadi Penerima Terbesar
Berdasarkan sektor penerima, Suahasil menyebut industri manufaktur menjadi sektor yang memperoleh manfaat belanja perpajakan paling besar pada 2026. Salah satu fasilitas yang diberikan kepada sektor tersebut adalah tax holiday.
Tax holiday adalah fasilitas atau kebijakan fiskal berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau penanam modal dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, terdapat fasilitas berupa tarif efektif PPN, pembebasan PPh atas dividen, serta berbagai skema insentif perpajakan lainnya.
Sementara itu, sejumlah sektor lain juga memperoleh fasilitas perpajakan, antara lain transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan konstruksi.
Fasilitas tersebut mencakup pembebasan PPN maupun penerapan PPh final untuk transaksi tertentu, termasuk pengalihan tanah dan bangunan.
Detailnya dalam bahan tayang paparan Suahasil ditunjukkan bahwa estimasi belanja perpajakan pada 2026 khsusunya industri manufaktur menjadi yang tertinggi sebesar Rp137,2 triliun, disusul pertanian sebesar Rp60,5 triliun.
Tak hanya itu, industri perdagangan dan jasa lainnya juga masuk dalam estimasi belanja perpajakan sebesar Rp55,3 triliun dan Rp53,5 triliun. Adapun estimasi belanja perpajakan jasa keuangan dan asurasi diperkirakan mencapai Rp52,1 triliun.
“Jadi pajak bukan hanya menarik uang, tetapi juga memberikan insentif kepada perekonomian,” pungkasnya.


