INAKINI.COM – Kawasan Tugu Jogja menjadi satu area wisata yang cukup banyak dikunjungi wisatawan.
Namun, terdapat informasi tarif parkir di kawasan Tugu Jogja masih melanggar aturan Pemerintah Kota Jogja. Hal tersebut sudah disampaikan oleh Sumadi Pj Walikota Jogja ketika diminta klarifikasi pada Senin 12 Desember 2022 mengenai tarif parkir tidak wajar terjadi di kawasan Jalan Mangkubumi.
Sumadi memberi pendapat bahwa tindakan tukang parkir yang beri tarif Rp 5.000 tersebut jelas melanggar aturan. Pasalnya dari pihak Pemkot Jogja memberlakukan tarif parkir di kawasan Tugu mencapai Rp 2.000 bukan sebesar Rp 5.000.
Baca Juga : Pembangunan 36 Unit, Rumah Jabatan Menteri di IKN Sudah Siap Dimulai
Mengenai tarif tidak wajar tersebut masih menimpa banyak pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di sekitar Pasar Malam Tugu Jogja Expo (TJE) atau pengunjung lainnya.
“Proses parkir harus sesuai ketentuan. Pengelola parkir harus minta tiket parkir ke Pemkot tetapi sampai sekarang kan belum ada. Selain itu karcis parkir pun dikeluarkan Pemkot sesuai dengan kegiatan. Karenanya kertas parkir yang tidak sesuai dilarang untuk digunakan pengelola,” kata Sumadi dikutip dari halaman akun Instagram @jogjainfo.
Baca Juga : Ramalan Zodiak Aries 11 Desember 2022, Berikut Informasinya