INAKINI.COM – Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah merilis aturan Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 mengenai Upah Minimum Provinsi 2023.
Dari keputusan tersebut Heru Budi resmi menaikkan dan menetapkan UMP 2023 di Jakarta mencapai Rp 4.901.798.
Kepgub telah menjelaskan dari penerapan UMP tersebut berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha juga diwajibkan bisa menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.
Baca Juga : Waduh! Banyak PNS Di Kemenkeu Diduga Kumpul Kebo dan Terancam Dipecat
Selain itu penilaian dari produktivitas juga bisa digunakan sebagai pedoman upah untuk pekerja dan buruh bersama masa kerja satu tahun ataupun bisa lebih.
Terdapat himbauan kepada pengusaha bahwa masih dilaran membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP yang telah tertuang di aturannya.
Jika terjadi pelanggaran maka perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
baca Juga : Tugu Monas Dibersihkan, Seginin Biaya Memandikannya
Untuk informasi terakhir bahwa dari peningkatan kesejahteraan pekerja, pihak Pemprov DKI masih beri kebijakan mengenai bantuan layanan transportasi, hingga penyediaan pangan bersama harga murah untuk tambahan biaya pendidikan personal. ***