INAKINI.COM – Ada kabar baik bahwa Presiden Jokowi telah memutuskan untuk membebaskan biaya persalinan bagi ibu hamil yang tidak mampu mengurus biaya.
Keputusan untuk menggratiskan proses persalinan bagi ibu hamil terutama bagi masyarakat kurang mampu telah disambut baik masyarakat.
Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah resmi mengeluarkan instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpires) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir menggunakan Program Jaminan Persalinan.