Friday, October 16, 2026
spot_img
HomeFinanceOJK Setujui Merger 117 BPR BPRS Jadi 33 Bank

OJK Setujui Merger 117 BPR BPRS Jadi 33 Bank

INAKINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan atau merger 117 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) menjadi 33 entitas selama periode Januari hingga September 2026. Sementara itu, lebih dari 200 BPR/BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa proses konsolidasi tersebut masih berjalan dan jumlah penggabungan diperkirakan terus bertambah.

“Dapat kami sampaikan bahwa proses penggabungan atau merger antar BPR/BPRS masih berlangsung dan terus mengalami penambahan hingga saat ini,” kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Dian menjelaskan, berkurangnya jumlah entitas BPR/BPRS tidak serta-merta menandakan adanya penutupan usaha. Penggabungan tersebut mengubah struktur kelembagaan, termasuk menjadikan sejumlah kantor sebagai kantor cabang.

Ia menambahkan, penguatan modal dan manajemen melalui konsolidasi diharapkan dapat mempertahankan kualitas layanan kepada masyarakat, bahkan meningkatkannya.

Menurut Dian, OJK terus mendorong penguatan industri perbankan nasional melalui berbagai kebijakan, salah satunya konsolidasi. Kebijakan ini diterapkan pada BPR/BPRS yang memiliki pemegang saham pengendali (PSP) atau berada dalam kendali yang sama, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Konsolidasi tersebut memiliki sejumlah manfaat, mulai dari meningkatkan efisiensi dan memperkuat permodalan hingga memperbaiki tata kelola serta manajemen risiko. Selain itu, langkah ini diharapkan memperluas kapasitas pelayanan dan meningkatkan kualitas intermediasi perbankan.

Meski demikian, Dian menilai konsolidasi membutuhkan waktu agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal. Karena itu, evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Ia juga mengungkapkan bahwa penguatan industri BPR/BPRS masih menghadapi sejumlah tantangan. Hal-hal yang perlu diperhatikan meliputi kecukupan modal, kualitas tata kelola dan manajemen risiko, kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta kemampuan menjaga kualitas kredit di tengah perubahan kondisi ekonomi.

Oleh sebab itu, BPR perlu terus meningkatkan efisiensi dan daya saing tanpa menghilangkan karakteristiknya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat dan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam menilai kinerja BPR/BPRS, OJK juga mempertimbangkan perbedaan karakteristik dan model bisnisnya dengan bank umum. Dengan demikian, perbandingan kinerja kedua jenis lembaga perbankan tersebut perlu dilakukan secara proporsional.

Secara umum, OJK mencatat kondisi industri BPR/BPRS masih terjaga. Pada Agustus 2026, aset industri tersebut tumbuh 3,22 persen secara tahunan (year on year/yoy), dana pihak ketiga (DPK) meningkat 3,14 persen (yoy), dan kredit bertambah 3,37 persen (yoy).

“Selanjutnya, OJK akan terus memantau kinerja BPR/BPRS dan mendorong agar konsolidasi serta penguatan industri dapat meningkatkan kesehatan dan daya saing BPR/BPRS secara berkelanjutan,” kata Dian.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments