INAKINI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah mengkaji skema tarif transportasi publik bagi warganya termasuk LRT. Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan, tarif LRT Jakarta masih berlaku secara flat sebesar Rp 5.000 per perjalanan.
Keputusan mengenai kemungkinan penyesuaian tarif akan diumumkan dalam waktu dekat. Namun, Pramono belum mengiyakan apakah keputusan kenaikan tarif LRT terkait dengan kebijakan pada moda transportasi lainnya.
“LRT sampai hari ini masih flat Rp 5.000. Nanti akan kami putuskan segera,” ujar Pramono, Selasa (13/10/2026).
Pramono mengatakan, evaluasi tarif LRT Jakarta dilakukan seiring dengan rencana penataan tarif sejumlah moda transportasi umum lainnya. Pemprov Jakarta tengah menyiapkan kebijakan tarif yang mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat sekaligus keberlanjutan operasional transportasi publik.
Kepastian tarif LRT Jakarta akan dibahas bersamaan dengan kebijakan tarif moda transportasi terintegrasi lainnya, termasuk Transjakarta. Sebelumnya, Pramono telah menyampaikan rencana penyesuaian tarif Transjakarta yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
“Termasuk yang untuk Transjakarta yang sudah kami sampaikan, 1 Januari 2027 akan ada penyesuaian tarif,” katanya.
Pramono menegaskan, Pemprov Jakarta juga mengedepankan prinsip keadilan dalam kebijakan tarif transportasi umum. Salah satu upayanya adalah memperluas kelompok masyarakat yang mendapatkan fasilitas gratis menggunakan transportasi publik.
“Kami menambah dari 15 golongan menjadi 21 golongan yang kita bebaskan naik transportasi umum. Namun, bagi warga yang mampu, tarif Jakarta ini sudah sangat-sangat murah dibandingkan dengan seluruh daerah. Hampir 20 tahun enggak pernah (ada kenaikan tarif). Maka, kenapa saya benar-benar ingin menerapkan ada azas keadilan, bagi warga yang tidak mampu jumlahnya diperluas,” ucap Pramono.
Gubernur DKI Jakarta itu menekankan tarif LRT Jakarta masih Rp 5.000 per perjalanan hingga keputusan baru ditetapkan. Sementara itu, rencana penyesuaian tarif Transjakarta pada awal 2027 menjadi bagian dari penataan kebijakan tarif transportasi publik di Jakarta.


