INAKINI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan tambahan dana APBN sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan akan dicairkan dalam dua tahap pada Oktober dan November 2026 untuk memperkuat kondisi keuangan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Suahasil seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9/2026), menjelaskan pencairan tahap pertama sebesar Rp10 triliun dilakukan pada Oktober dan sisanya Rp10 triliun pada November.
Tambahan tersebut berada di luar anggaran sekitar Rp47 triliun yang digunakan pemerintah untuk membayar iuran 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI).
“Ini adalah tambahan di luar anggaran untuk membayari 96,8 juta penerima bantuan iuran. Itu kira-kira kalau yang penerima bantuan iuran anggarannya kira-kira Rp47 triliunan,” kata Suahasil.
Ia mengatakan tambahan Rp20 triliun tersebut akan segera dicairkan untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
“Sementara, tambahannya itu sekarang Rp20 triliun dan akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini, artinya dua hari lagi, dan juga bulan November sehingga nanti keuangan BPJS akan tertutupi dengan baik,” ujarnya.
Suahasil juga mendorong BPJS Kesehatan meningkatkan pengumpulan iuran serta memperbaiki ketepatan sasaran penerima bantuan iuran.
“Kami mendorong supaya pengumpulan iuran BPJS menjadi lebih baik, tingkat ketepatan sasaran dari penerima bantuan iuran juga menjadi lebih baik sesuai dengan data DTKS,” katanya.
BPJS Kesehatan saat ini mencatat jumlah peserta sekitar 285 juta jiwa dengan tingkat keaktifan mencapai 80,6 persen.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan hingga saat ini iuran yang berhasil dihimpun mencapai Rp118 triliun, sedangkan manfaat pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan mencapai Rp132 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih arus kas sekitar Rp14 triliun antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan.
“Jadi ini ada kesenjangan arus kas untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan,” kata Prihati.
Ia mengapresiasi tambahan dana Rp20 triliun dari pemerintah karena dapat membantu BPJS Kesehatan menjaga pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, pemerintah, Pak Menteri, telah diberikan suntikan dana sebesar Rp20 triliun,” ujarnya.
Prihati juga mengungkapkan terdapat sekitar 52 juta peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif membayar iuran.
Menurut dia, apabila seluruh peserta tersebut kembali aktif membayar iuran, potensi penerimaan dengan menggunakan besaran iuran kelas III dapat mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan atau Rp24 triliun dalam setahun.
Tambahan anggaran Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan telah disiapkan pemerintah sejak beberapa bulan lalu, tetapi pencairannya masih menunggu penyelesaian regulasi.
Pada Juni 2026, pemerintah menyatakan dana tersebut baru dapat dicairkan setelah regulasi yang menjadi dasar penyalurannya diselesaikan.


