Saturday, October 31, 2026
spot_img
HomeHealthMenkes Ungkap Rencana Kopdes Merah Putih Jadi Klinik, Bisa Pakai BPJS

Menkes Ungkap Rencana Kopdes Merah Putih Jadi Klinik, Bisa Pakai BPJS

INAKINI.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membuka layanan klinik pratama yang bisa diakses menggunakan BPJS Kesehatan.

Menkes menyebut pembahasan mengenai pemanfaatan klinik Koperasi Merah Putih sudah dilakukan. Sejumlah proyek percontohan atau pilot project juga diklaim sudah dijalankan untuk melihat model bisnis yang akan diterapkan.

“Sudah ada pembahasan memang salah satu unit bisnis dari koperasi selain logistik perdagangan itu ada juga apotek dan klinik,” kata Budi Gunadi Sadikin saat ditemui awak media di Jakarta Utara, Jumat (30/10/2026).

Menurut Budi Gunadi Sadikin, klinik koperasi akan memiliki model bisnis serupa dengan klinik swasta, berbeda dengan puskesmas yang memberikan layanan kesehatan sesuai ketentuan layanan pemerintah.

“Kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya. Ini sama dengan klinik swasta sebenarnya, kalau yang puskesmas kan tidak berbayar. Nah, ini kan sama modelnya dengan model swasta,” ujarnya.

Budi Gunadi Sadikin menambahkan, peserta BPJS Kesehatan nantinya dapat memanfaatkan layanan saat berobat ke klinik maupun membeli obat di apotek Koperasi Merah Putih.

“Iya, bisa (Jaminan Kesehatan Nasional), sama seperti semua klinik swasta pakai BPJS juga,” tuturnya.

BPJS Kesehatan Ungkap Syarat Kerja Sama

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan klinik Koperasi Merah Putih harus memenuhi persyaratan sebelum dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satunya, fasilitas kesehatan tersebut harus ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai klinik. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan melakukan proses penilaian kelayakan atau kredensialing sebelum memutuskan kerja sama.

“Sepanjang klinik tersebut sudah ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi klinik, dan dengan persyaratan-persyaratan tertentu, tentunya kami dari BPJS Kesehatan pun tidak langsung otomatis bekerja sama,” kata Rizzky Anugerah saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).

Rizzky Anugerah menjelaskan, proses kredensialing mencakup penilaian terhadap fasilitas, sarana dan prasarana, serta ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh klinik yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk klinik milik Koperasi Merah Putih.

BPJS Kesehatan juga akan mempertimbangkan kebutuhan fasilitas kesehatan di wilayah tempat klinik tersebut beroperasi.

Jika suatu wilayah masih kekurangan fasilitas kesehatan, keberadaan klinik baru dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk memperluas akses layanan. Sebaliknya, apabila jumlah fasilitas kesehatan di wilayah tersebut sudah memadai, penambahan klinik tetap memerlukan penilaian lebih lanjut.

“Kalau untuk pemilihan fasilitas kesehatan yang memang masih kurang, itu nanti kita bisa melihat daerah-daerah mana yang masih kurang. Kalau misalnya di daerah tersebut sudah banyak, tentunya nanti harus ada penilaian-penilaian juga, apakah ini perlu ditambah atau tidak,” jelasnya.

Rizzky menegaskan, pelaksanaan pilot project saja belum cukup untuk membuat klinik Koperasi Merah Putih langsung bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setiap klinik tetap harus melalui prosedur yang berlaku.

Bisa Berobat di Luar Wilayah Terdaftar

Rizzky juga menjelaskan, peserta JKN memiliki fitur portabilitas yang memungkinkan mereka mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama di luar wilayah tempat mereka terdaftar, dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, peserta dapat memanfaatkan klinik Koperasi Merah Putih di wilayah lain apabila klinik tersebut telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memenuhi ketentuan layanan portabilitas.

Namun, layanan tersebut tidak berarti peserta dapat bebas berpindah fasilitas kesehatan tanpa batas. Pemanfaatannya tetap mengikuti aturan BPJS Kesehatan, termasuk batas frekuensi kunjungan di luar wilayah terdaftar.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments