INAKINI.COM – BPJS Kesehatan mengingatkan pekerja yang menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan sebagai tanggungan, mulai dari anak keempat dan seterusnya hingga ayah, ibu, maupun mertua.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah mengatakan pada dasarnya iuran JKN peserta PPU hanya menanggung lima orang, yakni pekerja, pasangan, dan tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Apabila jumlah anggota keluarga melebihi ketentuan tersebut, pekerja dapat menambahkan anggota keluarga lain dengan membayar iuran tambahan.
“Anak keempat, kelima, dan seterusnya dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga lain yang ditanggung peserta PPU. Besaran iuran per bulan untuk satu orang anggota keluarga tambahan ialah 1% dari penghasilan pekerja,” kata Rizky Anugerah dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (11/7/2026)
Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, maupun mertua sebagai anggota keluarga tambahan yang masuk dalam tanggungannya.
Namun, BPJS Kesehatan mengingatkan apabila anggota keluarga yang akan didaftarkan sebelumnya telah menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan masih memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan.
“Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, dan mertuanya sebagai anggota keluarga tambahan yang masuk dalam tanggungan pekerja tersebut. Penting diingat, apabila ada anggota keluarga lain yang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen PBPU/Mandiri dan menunggak iuran, maka tunggakan iurannya harus dilunasi terlebih dulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan dari pekerja,” ujarnya.
Rizky Anugerah menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan. Pekerja perlu melampirkan salinan Kartu Keluarga, salinan identitas kependudukan anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja untuk pembayaran iuran anggota keluarga tambahan.
Selain itu, anggota keluarga tambahan wajib didaftarkan pada hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.
Untuk proses pendaftaran, peserta PPU Penyelenggara Negara (PPU PN) dapat mengajukannya melalui satuan kerja masing-masing. Sementara itu, peserta PPU Swasta dapat mengurus pendaftaran melalui divisi sumber daya manusia (HRD) atau bagian personalia perusahaan tempat bekerja.
“Badan usaha maupun satuan kerja bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan pekerja. Jika pekerja merasa tenang karena ada kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi keluarganya, maka ia bisa lebih fokus bekerja sehingga produktivitas perusahaan pun ikut meningkat,” kata Rizky Anugerah.
Hingga akhir Juni 2026, jumlah peserta JKN mencapai sekitar 284,2 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21,2 juta merupakan peserta JKN segmen PPU Penyelenggara Negara, sedangkan 46,8 juta merupakan peserta JKN segmen PPU Swasta.


