Saturday, July 11, 2026
spot_img
HomeNewsJaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

INAKINI.COM – Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penunjukan tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan.

“Menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai jampdisus, bapak jaksa agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai jaksa agung muda bidang pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas jampidsus,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Anang menambahkan, penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

“Penunjukan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan jaksa agung muda tindak pidana khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Anang.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan. Lantas, siapa Rudi Margono yang kini dipercaya mengemban tugas tersebut?

Profil Rudi Margono

Rudi Margono lahir di Magetan pada 6 Desember 1969. Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai dari jenjang paling awal sebagai staf di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pada 1994.

Perjalanan kariernya kemudian terus berkembang dengan menempati sejumlah jabatan penting di lingkungan Kejaksaan. Ia pernah menjabat sebagai asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, wakil kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, serta wakil kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Kariernya berlanjut di tingkat pusat sebagai direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Setelah itu, ia dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai kepala Kejaksaan Tinggi.

Kepercayaan terhadap Rudi Margono terus berlanjut. Pada Desember 2024, presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024 menunjuknya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menggantikan Ali Mukartono yang memasuki masa pensiun.

Penugasan sebagai Plt Jampidsus kini menjadi tanggung jawab tambahan yang diemban Rudi sembari tetap menjabat sebagai Jamwas.

Selain berkarier di Kejaksaan, Rudi Margono juga pernah mengikuti proses seleksi untuk menjadi deputi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003.

Dalam seleksi tersebut, ia menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil masuk enam besar kandidat. Meski demikian, posisi deputi penindakan KPK akhirnya dipercayakan kepada Irjen Rudi Setiawan.

Pengalaman mengikuti seleksi tersebut menambah rekam jejak Rudi dalam bidang penegakan hukum dan pengawasan.

Kekayaan Rudi Margono Capai Rp 7,29 Miliar

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan pada 29 Maret 2026 untuk periode pelaporan 2025, total kekayaan Rudi Margono mencapai Rp 7.295.774.122 atau sekitar Rp 7,29 miliar.

Dalam laporan tersebut, Rudi tidak memiliki utang sehingga seluruh nilai kekayaannya merupakan harta bersih. Mayoritas kekayaan Rudi berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp 6.667.500.000, yang terdiri atas:

  • Tanah seluas 130 meter persegi di Magetan senilai Rp 157,5 juta.
  • Tanah dan bangunan seluas 140/140 meter persegi di Surabaya senilai Rp 1,26 miliar.
  • Tanah dan bangunan seluas 100/100 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 525 juta.
  • Tanah dan bangunan seluas 284/200 meter persegi di Depok senilai Rp 3,15 miliar.
  • Tanah dan bangunan seluas 200/200 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 1,575 miliar.

Selain properti, ia juga melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp 5 juta. Rudi turut mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp 77 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 546.274.122.

Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menambah daftar tanggung jawab yang diembannya di lingkungan Kejaksaan Agung. Berbekal pengalaman panjang di berbagai jabatan strategis, termasuk sebagai Jamwas, Rudi kini dipercaya menjaga kesinambungan tugas di bidang tindak pidana khusus hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments