INAKINI.COM – Dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat sejumlah kondisi dan layanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan penjaminan BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan terdapat sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah menjadi tanggung jawab instansi lain.
Misalnya, penanganan gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika yang menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN), penyediaan alat kontrasepsi yang ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta layanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan yang berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung sejumlah layanan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik kosmetik dan pemasangan kawat gigi yang tidak didasarkan pada indikasi medis.
Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak termasuk dalam cakupan Program JKN karena sistem penjaminan hanya berlaku di wilayah Indonesia.
Selain itu, pengobatan alternatif, tradisional, maupun komplementer yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujar Rizzky Anugerah dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Rizzky Anugerah menambahkan, aturan mengenai layanan yang tidak dijamin sebenarnya bukan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur sejak lahirnya sistem jaminan sosial nasional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi hingga Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang berlaku saat ini.


