INAKINI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terkait permasalahan masa aktif kuota internet yang diajukan oleh driver dan pedagang online serta dosen.
Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja)
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam siaran pers, dikutip Kamis (23/7/2026)
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,
“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan” tambahnya.
Adies Kadir mengatakan bahwa mahkamah tidak dapat mengabaikan perihal layanan internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat modern.
Meskipun demikian, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang atau logika komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi harus tetap menjamin adanya perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Menurut MK, salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel
Paket-paket tersebut termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi.
Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu
a) akumulasi atau rollover kuota;
b) perpanjangan masa aktif;
c) pengalihan manfaat;
d) kompensasi;
e) refund; atau
f) bentuk perlindungan lain.


