INAKINI.COM – Pemerintah mengungkap terdapat empat negara yang berpotensi masuk dalam daftar pengecualian kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Keempat negara tersebut adalah China, Amerika Serikat (AS), Australia, dan Kanada.
Pengecualian itu menjadi salah satu pembahasan dalam penyusunan aturan teknis implementasi kebijakan DHE SDA yang saat ini masih dimatangkan pemerintah bersama sejumlah kementerian dan lembaga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, daftar negara yang dikecualikan disusun dengan mempertimbangkan berbagai perjanjian bilateral maupun multilateral yang telah dimiliki Indonesia dengan negara-negara mitra.
“Ya beberapa negara kita cukup banyak bilateral, salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa negara lain,” ungkap Menko Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Sebelumnya, pemerintah menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan implementasi kebijakan DHE SDA. Rapat tersebut melibatkan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Selain membahas daftar negara yang dikecualikan, pemerintah juga menyusun mekanisme penunjukan bank penampung devisa serta menentukan perusahaan eksportir yang wajib mengikuti ketentuan baru tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah ingin memastikan seluruh aspek teknis telah siap sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.
“Kita rapat itu memastikan negara mana saja yang dikecualikan. Terus bank mana saja yang bisa menampung DHE. Terus company-nya yang mana saja nanti dicari, teknisnya seperti apa,” kata Purbaya seusai rapat.
Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) diterbitkan sebagai upaya meningkatkan pasokan devisa di dalam negeri. Pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan sebagian hasil ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan domestik. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang memperoleh pengecualian dari kewajiban penempatan DHE SDA selama 3 hingga 12 bulan pada bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Berdasarkan aturan tersebut, eksportir sektor minyak dan gas bumi wajib menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA di dalam negeri selama minimal 3 bulan.
Sementara itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA di dalam negeri dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan.
Dana hasil ekspor tersebut nantinya ditempatkan dalam rekening khusus pada bank-bank yang ditunjuk pemerintah. Karena itu, penetapan bank penampung menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat koordinasi.
Selain mengatur kewajiban penempatan dana, pemerintah juga mengubah ketentuan penggunaan DHE dalam valuta asing.
Melalui aturan terbaru, eksportir hanya diperbolehkan mengonversi maksimal 50% devisa hasil ekspor ke dalam rupiah. Ketentuan ini lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang memperbolehkan konversi hingga 100%.
Pemerintah berharap kebijakan DHE SDA dapat memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sekaligus meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri tanpa mengganggu aktivitas ekspor nasional.


