INAKINI.COM – BPJS Kesehatan mulai menerapkan aturan layanan baru bagi pasien kontrol rutin per 1 Juni 2026. Dalam ketentuan terbaru tersebut, pasien diwajibkan datang sesuai jadwal yang tertera pada surat kontrol dan tidak diperkenankan mendahului jadwal pelayanan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang beredar melalui Portal Informasi Indonesia, pasien yang datang lebih awal dari jadwal kontrol tidak akan mendapatkan pelayanan pada hari tersebut. Aturan ini berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan pelayanan yang lebih tertib, terjadwal, dan mengurangi penumpukan pasien. Karena itu, peserta diimbau untuk kembali memeriksa tanggal yang tercantum pada surat kontrol sebelum datang ke fasilitas kesehatan.
Bagaimana Jika Pasien Terlambat Kontrol?
Pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh pelayanan dengan syarat telah melakukan reservasi secara online satu hari sebelumnya atau H-1. Peserta juga diingatkan untuk melakukan reservasi tepat waktu agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Ketentuan Pasien Gawat Darurat
Bagi pasien dengan kondisi gawat darurat, ketentuan jadwal kontrol ini tidak berlaku. Pasien dapat langsung memperoleh penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus mengikuti prosedur kontrol rutin.
Skrining Riwayat Kesehatan
BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya Skrining Riwayat Kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini. Proses skrining ini hanya membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 10 menit untuk diselesaikan.
Mulai 6 Maret 2026, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum mengisi Skrining Riwayat Kesehatan pada tahun 2026 akan diminta menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Skrining Riwayat Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa kanal berikut:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan WhatsApp Pandawa di 0811-8165-165
- BPJS Kesehatan Care Center 185
- Situs resmi BPJS Kesehatan
- Datang langsung ke FKTP tempat peserta terdaftar.


