Saturday, September 5, 2026
spot_img
HomeTravelFuel Surcharge Capai 40%, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik

Fuel Surcharge Capai 40%, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik

INAKINI.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kebijakan menaikan batas maksimal fuel surcharge menjadi 40% untuk penerbangan domestik kelas ekonomi periode September 2026 bukanlah kenaikan tarif dasar atau basic fare tiket pesawat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyatakan penyesuaian batas atas fuel surchage ditetapkan berdasarkan fluktuasi harga bahan bakar penerbangan atau avtur dunia sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global.

Lukman menjelaskan fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket.

“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Lukman melalui siaran pers, Sabtu (5/9/2026).

Dia mencatat, berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mengalami kenaikan sekitar 65% dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 Kemenhub menetapkan batas maksimal fuel surcharge untuk September 2026 sebesar 40% dari Tarif Batas Atas (TBA), naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 30%.

Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge tersebut, jata Lukman, secara rata-rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar 8%. Besaran tersebut merupakan dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge.

Lukman menjelaskan angka 40% tersebut merupakan batas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan oleh maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik 40%. Dia menegaskan fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar tiket.

“Angka 40% itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40% dari total harga tiket. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40% sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” ungkap Lukman.

Lukman mengimbau seluruh badan usaha angkutan udara wajib memperhatikan ketentuan tarif yang berlaku dalam menetapkan harga tiket pesawat.

Dia menegaskan tarif beserta komponen fuel surcharge harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh menyebabkan harga tiket yang dibayarkan oleh penumpang melebihi TBA yang ditetapkan pemerintah.

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi terhadap Maskapai yang melakukan pelanggaran,” tegas Lukman.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments