INAKINI.COM – Kepala Biro Hukum – Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) Indah Febrianti mengatakan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.
“Penjualan secara eceran sangat rentan karena produk mudah diakses oleh perokok pemula, anak, dan remaja. Kami ingin menekan tingkat konsumsinya,” kata Indah Febrianti pada Sabtu (3/8/2024).
Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen diantaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Indah mengatakan bahwa kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.
Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3 persen (2016) menjadi 19,2 persen (2019).
“Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5 persen), diikuti usia 10-14 tahun (18,4 persen),” kata Indah Febrianti.
Indah Febrianti mencatat bahwa penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja meningkat dalam 4 tahun terakhir. Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi tiga persen pada 2021.
Harapan dari Aturan Baru
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular – Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menambahkan bahwa aturan ketat pengendalian produk tembakau, rokok eceran, dan rokok elektronik diharapkan mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.
“Aturan pengendalian produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk melakukan perubahan perilaku,” kata Siti Nadia Tarmizi.
“Kalau perubahan perilaku memang tidak instan hasilnya, tapi dengan regulasi ini kita berharap dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama tren peningkatan di kalangan remaja dan pemula,” tambah Nadia.
Tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik turut tertuang pada Pasal 430 PP Kesehatan, yaitu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.
“Lalu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, serta melindungi dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif,” kata Siti Nadia Tarmizi.