Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeViralsViral Karyawati Pabrik Diajak Staycation atau Putus Kontrak di Cikarang

Viral Karyawati Pabrik Diajak Staycation atau Putus Kontrak di Cikarang

INAKINI.COM – AD (23), salah satu karyawati di salah satu pabrik di Cikarang mengungkapkan perilaku tak sopan yang pernah dilakukan atasannya.

AD mengaku, atasannya selalu mengajak jalan berdua dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja.

“Atasan saya selalu tanya kapan jalan berdua, saya selalu alasan ‘iya, nanti. Saya maunya bareng-bareng’, tapi dia selalu enggak mau, maunya berdua,” kata AD pada Jumat (5/5).

Perilaku atasannya itu pun tak hanya sekali dua kali.

Oknum bos yang mempunyai posisi manager itu bahkan kerap memaksa dan mengancam memutus kontrak AD karena tak pernah mengiyakan ajakan atasannya tersebut.

“Lama-lama dia kesal, akhirnya saya tegaskan dia lewat pesan WhatsApp bilang ‘maaf pak, saya enggak bisa jalan berdua’, di momen itu dia langsung marah, nomor saya diblokir, padahal kan saya masih kerja di situ,” ungkap AD.

Wahyu Haryadi, kuasa hukum AD pada Sabtu (6/5) mengatakan jika sebetulnya saat ini masih dalam kontrak kerja cuma sudah tidak masuk kerja karena alasan trauma itu terhadap atasannya tersebut.

Meski begitu, kata Wahyu, pihaknya belum menerima surat teguran dari perusahaan akibat AD tidak masuk kerja. “Kami belum menerima saksi tersebut,” lanjut dia.

Dia menduga ada karyawati lainnya yang masih enggan melaporkan kejadian serupa dengan kliennya. Pernyataan itu dia dengar berdasarkan pengakuan langsung dari AD. “Kemungkinan ada korban-korban lain yang mungkin tidak berani mengadukan atau tidak berani untuk melakukan pelaporan-pelaporan. Iya diceritakan langsung klien kami,” jelas Wahyu.

Sebelumnya Polres Metro Bekasi segera memanggil manajer perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal itu menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang dibuat oleh AD.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD pada Sabtu siang (6/5).

“Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hotma, Sabtu malam (6/5/2023).

Hotma menjelaskan, pemanggilan terhadap terlapor untuk memintai keterangan sekaligus mengklarifikasi atas laporan korban.

“Laporan polisi ini kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami,” ungkap dia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments