INAKINI.COM – Aturan PPKM telah resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo dengan melihat pergerakan angka kasus dan juga perkembangan ekonomi di Indonesia.
Pencabutan aturan PPKM tersebut memberi beberapa informasi tambahan yang mana biaya dari setiap pasien Covid-19 masih ditanggung pemerintah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa biaya pasien virus corona masih ditanggung meskipun pemerintah telah mencabut kebijakan PPKM pada Jumat 30 Desember 2022.
Baca Berita Lainnya :
- PT Perikanan Indonesia Rilis Segmentasi Tiga Produk Ritel Seafood, Berikut Daftarnya
- Kontestasi Pemilu 2024 Kian Dekat, Ketua KPU Harap Anggotanya Tak Terseret Kasus
- Jokowi Cabut Aturan PPKM, Tidak Ada Pembatasan Kerumunan Tetapi Harus Tetap Waspada
“Secara bertahap nanti masih direview, tapi sekarang masih berlaku jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung. tapi kita akan segera mereview kita lihat. Kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung,” kata Budi di Istana Negara pada Jumat 30 Desember 2022.
Budi juga menambahkan bahwa masih ada spekulasi bahwa ke depannya pemerintah akan lebih selektif dan membuat kebijakan baru.
“Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal, Jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia cover BPJS ya pakai BPJS kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri,” kata Budi.