Wednesday, April 24, 2024
spot_img
HomeViralsJokowi Cabut Aturan PPKM, Tidak Ada Pembatasan Kerumunan Tetapi Harus Tetap Waspada

Jokowi Cabut Aturan PPKM, Tidak Ada Pembatasan Kerumunan Tetapi Harus Tetap Waspada

INAKINI.COM – Presiden Joko Widodo secara resmi sudah menyatakan tidak lagi menggunakan aturan pembatasan kerumunan masyarakat.

Pemerintah telah resmi mencabut aturan PPKM yang mana diambil setelah melihat trend kasus Covid-19 di Indonesia serta melihat pergerakan ekonomi lebih baik.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi pada Jumat 30 Desember 2022.

Pada kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo juga tetap mengingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19. Sebab, dari pendapat Presiden sendiri pandemi masih belum berakhir secara global.

Baca Berita Lainnya :

Presiden Jokowi sendiri mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker selama berada di luar ruangan ataupun di ruangan tertutup.

Kesadaran warga untuk mencegah penularan Covid-19 tersebut perlu ditingkatkan walaupun PPKM telah dicabut.

“Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Pemakaian masker di keramaian jadi satu poin penting untuk tetap mengontrol angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Jokowi juga melihat bahwa jumlah kasus Covid-19 Indonesia masih terus menurun, tidak hanya itu karena tingkat kekebalan masyarakat saat ini masih tinggi.

Presiden Jokowi telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai satu bencana nasional sejak tanggal 13 April 2020 lalu.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments