Monday, August 17, 2026
spot_img
HomeFinanceBI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Digunakan Transaksi QRIS

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Digunakan Transaksi QRIS

INAKINI.COM – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin (17/8/2026).

Kartu Kredit Indonesia menjadi inovasi baru dalam sistem pembayaran domestik. Instrumen ini memungkinkan masyarakat melakukan transaksi menggunakan fasilitas kredit melalui ekosistem QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun tap.

Peluncuran KKI merupakan bagian dari upaya BI memperkuat kemandirian sistem pembayaran sekaligus mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan digital nasional.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, pengembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan bagi pelaku usaha dan industri.

“Respons kebijakan ini berangkat dari optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry dalam peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Jakarta, Senin (17/8/2026).

KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang pemrosesannya dilakukan secara domestik.

Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI. Kedelapan penerbit tersebut yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, PermataBank, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Khusus BSI, KKI dikembangkan dengan skema pembiayaan berbasis prinsip syariah.

BI menyatakan KKI akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan. Kehadiran instrumen tersebut diharapkan memperluas pilihan pembayaran digital sekaligus memperkuat ekosistem pembayaran domestik.

Selain meluncurkan KKI, BI juga memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen.

Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2026. MDR 0 persen tetap diberikan kepada merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.

Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen diperluas kepada seluruh kategori merchant lainnya, yakni usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000.

Sebelumnya, transaksi pada kategori merchant tersebut dikenai MDR sebesar 0,7 persen.

BI menilai kebijakan ini dapat menekan biaya transaksi yang ditanggung pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran.

Peluncuran KKI juga dilakukan ketika penggunaan QRIS terus mengalami pertumbuhan.

Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta merupakan pengguna baru yang bergabung sepanjang Januari-Juni 2026.

Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pertumbuhan tersebut turut tercermin pada nilai transaksi. Sepanjang semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun. Nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).

BI menyebut peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi bersama ASPI, penyelenggara jasa pembayaran, serta berbagai pemangku kepentingan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional yang sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta Asta Cita Pemerintah.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments