Thursday, June 25, 2026
spot_img
HomeNewsPemutihan Pajak Kendaraan Jakarta hingga Agustus, Ini Pesan Pramono

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta hingga Agustus, Ini Pesan Pramono

INAKINI.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga Agustus 2026. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak selalu hadir setiap tahun sehingga warga diminta tidak menunda penyelesaian kewajiban pajaknya.

“Jadi pemutihan pajak belum setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan,” kata Pramono di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat pada Rabu (24/6/2026).

Pramono Anung menilai masyarakat justru akan merugi apabila tidak memanfaatkan kebijakan tersebut selama masih berlaku.

“Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” ujarnya.

Pramono Anung menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini berjalan mencakup sejumlah jenis pajak daerah, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Sehingga apa pajak yang diberikan pemutihan ini kan menyangkut apa, BPHTB dan juga BPKB,” kata Pramono.

Pramono Anung berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara maksimal sebelum masa berlakunya berakhir. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan apakah program serupa akan kembali digelar pada tahun depan.

“Dan harapannya masyarakat segera bisa memanfaatkan itu karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” ujarnya.

Hapus Denda Pajak

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, program tersebut menghapus sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan.

“Pemutihan berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajaknya,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tertanggal 25 Mei 2026.

Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak, Polda Metro Jaya bersama instansi terkait telah menyiapkan sejumlah fasilitas di kantor-kantor Samsat.

Selain itu, petugas serta sarana dan prasarana pelayanan juga telah disiagakan guna mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan tersebut.

“Kami sudah menyiapkan personel dan fasilitas untuk melayani masyarakat,” ucap dia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments