Monday, August 10, 2026
spot_img
HomeBusinessDitjen Pajak Bantah Bidik Semua Pemilik Kontrakan Tahun Depan

Ditjen Pajak Bantah Bidik Semua Pemilik Kontrakan Tahun Depan

INAKINI.COM – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan membantah anggapan ihwal pemerintah akan mengejar seluruh pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan sebagai sasaran pajak pada 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengungkapkan belum terdapat usulan program kerja Ditjen Pajak pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

“Belum terdapat usulan program kerja spesifik Ditjen Pajak pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, isu mengenai pemungutan pajak atas pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan muncul dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

Namun, penghasilan dari penyewaan tanah dan atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Inge menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.

“Pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Inge menjelaskan pengawasan kepatuhan oleh Ditjen Pajak dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Artinya, pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan.

Ditjen Pajak akan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Pendekatan tersebut juga mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh,” jelas Inge.

Dia menambahkan, Ditjen Pajak memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Sebagian masyarakat memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.

Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional. Ditjen Pajak juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong kepatuhan perpajakan.

Di sisi lain, penyusunan rencana program kerja Ditjen Pajak pada 2027 masih mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

“Ditjen Pajak terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” imbuh dia.

Adapun wacana optimalisasi penerimaan pajak dari salah satu sektor hunian ini disampaikan oleh Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan dalam Forum Komunikasi Publik APBN 2027, Kamis (6/8/2026).

Rofyanto menjelaskan otoritas fiskal berupaya memperluas basis perpajakan di tengah meningkatnya target. Berdasarkan postur Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027, pendapatan negara dipatok pada kisaran 12,01% sampai 12,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Guna mencapai target tersebut, pemerintah akan mendorong optimalisasi penerimaan pajak pada sektor-sektor yang dinilai belum optimal.

“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” kata Rofyanto.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments