Thursday, June 25, 2026
spot_img
HomeNewsAturan Baru, Shopee Cs Tak Bisa Asal Naikkan Biaya Layanan

Aturan Baru, Shopee Cs Tak Bisa Asal Naikkan Biaya Layanan

INAKINI.COM – Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur soal platform lokapasar (e-commerce) seperti Shopee, TikTokShop, hingga Tokopedia kini tak bisa secara langsung menaikkan biaya layanan kepada pelaku usaha atau penjual (seller) online.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang diundangkan pada 17 Juni 2026 lalu.

Beleid tersebut mewajibkan e-commerce untuk mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha, yang meliputi besaran biaya, mekanisme perhitungan, hingga cara pembayaran secara transparan.

Dengan kata lain, setiap perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan mitra UMK, dalam hal ini seller online berdasarkan perjanjian kemitraan.

“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujar Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana dalam siaran resminya, dikutip Rabu (24/6/2026).

Temmy Satya Permana mengatakan, penerajan perjanjian kemitraan tersebut harus mengatur secara jelas seluruh komponen biaya yang disepakati dan dibebankan ke seller.

Dengan adanya kebijakan tersebut, dia berharap permasalahan kenaikan biaya secara sepihak yang terjadi secara tiba-tiba dan terlalu sering ke depan tidak akan terulang.

Selain itu, e-commerce juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender atau 3 bulan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

“Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM,” tutur Temmy Satya Permana.

“Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.”

Berikan Insentif

Selain itu, aturan tersebut, kata Temmy Satya Permana, juga mengakomodasi pemberian insentif kepada pelaku usaha UMK yang terverifikasi, yang hanya menjual produk dalma negeri.

Insentif tersebu dibebankan kepada platfoem e-commerce berupa pemberian potongan biaya layanan minimal sebesar 50%. Fasilitas tersebut dapat diajukan lewat platform layanan SAPA UMKM.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital,” kata Temmy.

Namun, regulasi tersebut memberikan masa transisi paling lama enam bulan guna mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif.

Meski demikian, Kementerian UMKM menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses integrasi data dan verifikasi bersama seluruh penyelenggara platform digital.

“Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan kepastian usaha, perlindungan, dan kesempatan yang lebih besar bagi pengusaha UMK untuk tumbuh dan naik kelas.”

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments