Thursday, September 19, 2024
spot_img
HomePoliticsKetua Komisi II: Kotak Kosong Menang, Pemilu Ulang Segera, Setahun Setelahnya

Ketua Komisi II: Kotak Kosong Menang, Pemilu Ulang Segera, Setahun Setelahnya

INAKINI.COM – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) dengan Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU), Badan Pengawas Pemilu Indonesia (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Indonesia (DKPP) menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/9/2024).

Selanjutnya, Rapat dengar pendapat (RDP) memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.

Dalam rapat konsultasi ini, KPU mengusulkan pemilu ulang dilakukan setahun setelah Pilkada serentak bila kotak kosong menang. Sebab, Pilkada sejatinya melahirkan pemimpin definitif, bukan Pj.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments