Sunday, April 28, 2024
spot_img
HomeBusinessPengguna Tabung LPG 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024

Pengguna Tabung LPG 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024

INAKINI.COM – PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading Pertamina buka suara perihal pelaksanaan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang harus terdaftar mulai 1 Januari 2024.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pembelian LPG 3 kg pada 1 Januari 2024 masih bisa dilakukan bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar. Catatannya, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.

“Tahun 2024 masih bisa dilayani, masyarakat namun harus tetap didaftarkan dulu sebelum membeli,” ujar Irto Ginting pada Rabu (20/12).

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi – Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji pada Selasa (19/12).

“Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,”ujar Tutuka Ariadji.

Pendaftaran ini dilakukan tak lain untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Sebagai gambaran, kewajiban pendaftaran pembelian LPG 3 Kg sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

“Per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar bisa membeli LPG Tabung 3 kg. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.” tutup Tutuka Ariadji.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments