INAKINI.COM – Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) IdulFitri 1444 Hijriah kepada para pekerja, yakni maksimal pada tanggal 18 April 2023.
Menteri Perhubungan Indonesia (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan imbauan pemberian THR itu juga dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3).
“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April, mereka dapat memulai perjalanan mudik mulai dari 18 April malam,” kata Budi Karya dalam keterangan pers selepas ratas.
Tenggat pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023.
Budi Karya Sumadi menyebut permintaan tersebut hingga saat ini masih berupa imbauan tidak tertulis, tanpa ada sanksi yang mengikat. Meskipun demikian, perusahaan swasta diminta bisa bersikap kooperatif dengan pemerintah agar memberikan THR lebih awal.
“Sehingga, masyarakat dapat membuat perjalanan mudik lebih awal dan menghindari penumpukan kendaraan pada tanggal-tanggal tertentu,” tegasnya.