Tuesday, April 23, 2024
spot_img
HomeHealthMulai 1 Januari 2025, Kelas 1,2,3 BPJS Akan Dihapus, Bagaimana Tanggapanmu?

Mulai 1 Januari 2025, Kelas 1,2,3 BPJS Akan Dihapus, Bagaimana Tanggapanmu?

INAKINI.COM – Jaminan Sosial Nasionalk atau DJSN memberikan konfirmasi bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional atau KRIS JKN BPJS Kesehatan atau standar di semua rumah sakit akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Sehingga kebijakan tersebut membuat kelas iuran BPJS Kesehatan 1,2, dan 3 akan dihapus dan semuanya jadi satu kelas saja.

Baca juga : Jokowi Ingin LRT, MRT dan BRT Dibangun di Kota Besar Bukan di Jakarta Saja

“Penehapan KRIS dimulai 2023 akan tetapi mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh masih ditargetkan 1 Januari 2025 mendatang,” kata Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman, Kamis 9 Februari 2023.

Diketahui pada tahun 2022, DJSN telah melakukan uji coba KRIS di lima Rumah Sakit secara virtual atau milik pemerintah.

RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RUSP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RUSP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Baca juga : Tren Dekorasi Kamar Tidur Aesthetic di Tahun 2023, Yuk Cek Variasinya

Mickael juga menambahkan pihaknya masih menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan berdasarkan uji coba RS tersebut. Tetapi yang ditelaah hanya empat saja.

Dari keempat RS tersebut diantaranya RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalin, dan RSUP Leimena.

“DJSN bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan sudah melakukan monitoring bersama evaluasi lapangan uji coba KRIS, JKN di empat rumah sakit uji coba pada Desember 2022,” tambahnya.

Baca Juga : Cara Lacak No Hp Penipu Lebih Cepati yuk Simak Langkahnya

Sebelumnya DJSN juga membuat target mengenai implementasi KRIS di semua RS di Indonesia yang diharapkan bisa dilakukan pada semester II 2024.

Mickael menambahkan di semester I 2023, terdapat persentase mencapai 50% RS vertikal siap meneerapkan KRIS. sedangkan di semester II 100 persen RS vertikal bisa menerapkan kebijakan tersebut.

Bukan hanya itu saja pada waktu yang sama 30% lainnya termasuk RS umum daerah serta RS TNI/Polri hingga RS Swasta juga siap menerapkan kebijakan KRIS.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments