Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeBUMNPT PANN Dibubarkan, Padahal Pernah Dapat PMN RP 3.8 Triliun

PT PANN Dibubarkan, Padahal Pernah Dapat PMN RP 3.8 Triliun

INAKINI.COM – BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN akan segera dibubarkan.

Kabar tersebut diketahui saat Presiden Joko Widodo setuju pembubaran perusahaan tersebut dituangkan di Keputusan Presiden Nomor 25 Nomor 2022.

“Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan, sesuai dengan kewenangan masing-masing didasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilansir dari Keppres Selasa 27 Desember 2022.

Baca Berita Lainnya :

Diketahui ada jumlah karyawan di PT PANN ini di tahun 2020 hingga mendapatkan Penyertaan Modal Negara mencapai Rp 3.76 triliun hanya 7 orang saja.

12 Merupakan pegawan outsourching dan 3 pegawai kontrak. Hal tersebut dijabarkan pada rapat Komisi VI DPR. ***

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments