Friday, April 26, 2024
spot_img
HomeHotRizky Billar Jadi TersangkaKDRT,  Hotma Sitompul Ajukan Surat Pengangguhan Penahanan

Rizky Billar Jadi TersangkaKDRT,  Hotma Sitompul Ajukan Surat Pengangguhan Penahanan

INAKINI.COM – Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora setelah melakukan beberapa pemeriksaan oleh pihak penyidik.

Penetapan tersangka tersebut langsung menuai banyak komentar dari publik atau netizen.

Namun, pada Kamis 13 Oktober 2022, pengacara Hotma Sitompul langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna memberi dukungan ke kliennya, Rizky Billar setelah resmi menjadi tersangka KDRT.

Kabar bahwa Rizky Billar menjadi tesangka KDRT sudah disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Po, Endra Zulpan pada Rabu 12 Oktober 2022.

Baca Juga : Viral Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Diduga Ayah Rizku Berada di TKP

Rizky Billar jadi tersangka setelah diperiksa pihak penyidik.

Pada hari yang sama pihak Hotma Sitompul langsung menyatakan dirinya sebagai kuasa hukum pihak Rizky Billar sekaligus mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.

“Kami mendampingi klien, Rizky Billar ya, betul,” kata Hotma Sitompul dilansir dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis 13 Oktober 2022.

Hotna Sitompul sendiri langsung meluruskan kabar dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga : Bahlil Lahadalia Prediksi Ekonomi Global Tahun 2023 Terlihat Gelap

“Bukan surat penangguhan penahanan, tetapi surat permohonan untuk tidak ditahan,” kata Hotma Sitompul.

Ada kabar yang beredar bahwa Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dari kasusnya yang dilaporkan Lesti Kejora atas dugaan KDRT.

Namun, ancaman hukuman 5 tahun penjara tersebut tidak mengurungkan niat dari kuasa hukum untuk bisa memperjuangkan kliennya agar tidak ditahan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments