Tuesday, August 25, 2026
spot_img
HomeFinanceBI luncurkan Kartu Kredit Indonesia, ini bedanya dengan Visa dan Mastercard

BI luncurkan Kartu Kredit Indonesia, ini bedanya dengan Visa dan Mastercard

INAKINI.COM – Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada Senin (17/8) sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment).

Pembeda utama KKI dengan kartu kredit berprinsipal internasional seperti Visa dan Mastercard terletak pada sistem pemrosesan transaksi.

KKI menggunakan infrastruktur pembayaran nasional sehingga transaksinya diproses secara domestik. Sedangkan Visa dan Mastercard merupakan jaringan pembayaran internasional yang digunakan untuk memproses transaksi kartu di berbagai negara

Pada tahap awal, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk bertransaksi melalui QRIS.

Pengguna dapat melakukan pembayaran menggunakan metode QRIS Pindai atau scan maupun QRIS Tap. BI juga membuka kemungkinan pengembangan KKI untuk transaksi daring melalui Online Payment serta transaksi luring menggunakan kartu fisik.

BUKAN PENGGANTI VISA MASTER

Meski memiliki mekanisme pemrosesan berbeda, BI menegaskan KKI tidak diluncurkan untuk menggantikan kartu kredit berprinsipal internasional.

KKI dirancang untuk berdampingan atau co-exist dengan berbagai instrumen pembayaran yang sudah digunakan masyarakat. Konsumen tetap dapat memilih instrumen sesuai kebutuhan dan jenis transaksi yang dilakukan.

Penggunaan KKI juga tidak terbatas pada transaksi di Indonesia. Kartu tersebut dapat digunakan di luar negeri melalui skema QRIS Cross Border di negara-negara yang telah menjadi mitra Indonesia.

Penjabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti menekankan pengembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat.

Menurut Destry, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.

Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, KKI telah diterbitkan oleh delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, PermataBank, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.

Peluncuran KKI juga ditopang oleh semakin luasnya penggunaan QRIS. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta.

Masyarakat yang ingin memiliki KKI harus mengajukan permohonan kepada bank atau PJP yang menerbitkannya.

Proses pengajuan mengikuti ketentuan masing-masing penerbit, mulai dari pendaftaran, verifikasi dan persetujuan hingga aktivasi. Dengan demikian, calon pengguna tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh bank penerbit sebelum dapat menggunakan KKI.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments