Friday, April 26, 2024
spot_img
HomeHotMasuk Bui Tahun 2020, Eks Jaksa Pinangki Dinyatakan Bebas Bersyarat

Masuk Bui Tahun 2020, Eks Jaksa Pinangki Dinyatakan Bebas Bersyarat

Dari konfirmasi tersebut Ratu Atut sendiri mendapatkan program pembebasan bersyarat setelah memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memberi hukuman kepada mantan jaksa, Pinangki selama 10 tahun penjara.

Baca Juga : Nadiem Makarim Putuskan Hapus Tes Mata Pelajaran di SBMPTN, Seperti Apa Sistemnya?

Pada kasus tersebut Pinangki terbukti mendapatkan uang suap mencapai 500.000 Dolar AS dari Bjoko Tjandra yang juga tersandung kasus cessie Bank Bali.

Bukan hanya itu saja, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang mencapai 375.279 Dolar AS ataupun setara Rp 5.25 miliar.

Dari uang tersebut menjadi bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments