Tuesday, September 15, 2026
spot_img
HomeTravelCatat! Ini Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun...

Catat! Ini Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027

INAKINI.COM – Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan hari cuti bersama 2027. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027.

SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 15 September 2026 dan ditandatangani Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 telah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri. “Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” kata Pratikno di sela penandatanganan SKB di kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Pratikno, penetapan tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal. Pemerintah juga memperhatikan kelancaran aktivitas masyarakat dalam menentukan cuti bersama.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut daftar hari libur nasional 2027 berdasarkan SKB:

  • Jumat, 1 Januari — Tahun Baru 2027 Masehi.
  • Selasa, 5 Januari — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
  • Sabtu, 6 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  • Senin, 8 Maret — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
  • Rabu–Kamis, 10–11 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah.
  • Jumat, 26 Maret — Wafat Yesus Kristus.
  • Minggu, 28 Maret — Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
  • Sabtu, 1 Mei — Hari Buruh Internasional.
  • Kamis, 6 Mei — Kenaikan Yesus Kristus.
  • Senin, 17 Mei — Iduladha 1448 Hijriah.
  • Kamis, 20 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE.
  • Selasa, 1 Juni — Hari Lahir Pancasila.
  • Minggu, 6 Juni — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
  • Minggu, 15 Agustus — Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • Selasa, 17 Agustus — Proklamasi Kemerdekaan.
  • Sabtu, 25 Desember — Kelahiran Yesus Kristus.
  • Minggu, 26 Desember — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama, yaitu:

  • Jumat, 5 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  • Selasa, 9 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah.
  • Jumat, 12 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah.
  • Senin, 15 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah.
  • Kamis, 25 Maret — Wafat Yesus Kristus.
  • Selasa, 18 Mei — Iduladha 1448 Hijriah.
  • Rabu, 19 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE.
  • Jumat, 24 Desember — Kelahiran Yesus Kristus.

SKB juga mengatur bahwa unit kerja atau satuan organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta perhubungan, perlu mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja, organisasi, lembaga, atau perusahaan.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lembaga atau instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing.

SKB mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments