Friday, April 19, 2024
spot_img
HomeBUMNKemenaker Gandeng Pos Indonesia Salurkan Bantuan Subsidi Upah

Kemenaker Gandeng Pos Indonesia Salurkan Bantuan Subsidi Upah

INAKINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (Kemenaker) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada pekerja/buruh. Tahun 2022 merupakan pertama kalinya Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) dalam penyaluran BSU.

“Untuk pertama kali dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kemenaker bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero). Kerja sama ini bermaksud mempercepat proses penyaluran. PT Pos Indonesia (Persero) sudah berpengalaman menyalurkan bantuan. Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta pada Selasa (6/9).

Pada hari Selasa (6/9) sekaligus dilakukan serah terima data calon penerima BSU 2022 dan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Penyaluran BSU Tahun 2022 dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia (Persero).

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data 5.099.915 calon penerima BSU kepada Kemenaker. Data tersebut telah diverifikasi dan validasi.

“Pemberian BSU ini sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Patut dicatat bahwa ini adalah uang yang bersumber dari APBN, bukan dari BPJS Ketenagakerjaan pekerja,” kata Menaker Ida.

BSU 2022 akan diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebesar Rp600 ribu. Uang tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.

Adapun syarat pekerja/buruh yang berhak menerima BSU 2022, yaitu:

  1. Merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Terdaftar aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  3. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta atau tidak melebihi upah minum yang ditetapkan.

“Misalnya, pekerja di DKI Jakarta upah minum Rp4,7 juta. Maka pekerja yang gajinya di bawah angka tersebut tetap mendapatkan BSU,” kata Menaker Ida.

Selain itu, Menaker menggarisbawahi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tidak berlaku untuk PNS, TNI/Polri.

“Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada saat naiknya harga BBM,” katanya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) – Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (Kemenaker) Anwar Sanusi menyampaikan bila kehadiran PT Pos Indonesia sebagai mitra penyaluran BSU diharapkan dapat mencapai target penyaluran BSU yang cepat, tepat, dan akuntabel.

Anwar Sanusi mengungkapkan, “Penyaluran BSU 2022 berbeda dengan tahun 2021 karena kita mengundang PT Pos Indonesia untuk menjadi mitra penyaluran BSU. Diharapkan melalui kerja sama intensif dengan Himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia kita akan bisa mempercepat penyaluran BSU.”

Kembali dipercaya menyalurkan bantuan, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R Djoemadi menyatakan jajarannya siap mengemban tugas menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja/buruh.

“Pos Indonesia siap dalam proses penyaluran BSU tepat waktu. Kami sudah berpengalaman dalam penyaluran Bansos dari Kementerian Sosial. Seperti BLT minyak goreng, Pos Indonesia berhasil menyalurkan bansos selama dua minggu dengan total penerima bantuan sebanyak 18,8 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Saat ini, Pos Indonesia kembali digandeng oleh Kementerian Sosial untuk menyalurkan subsidi pengalihan BBM/BLT BBM sebanyak 20,65 juta KPM. Bantuan sebesar Rp 150 ribu ini akan diberikan empat kali dan disalurkan dalam dua tahap. Pos Indonesia mengucapkan terima kasih karena dilibatkan dalam penyaluran BSU ini,” kata Faizal.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments