Friday, April 26, 2024
spot_img
HomeASEANRosmah Mansor, Istri Najib Razak, Divonis Bersalah atas 3 Tuduhan Korupsi

Rosmah Mansor, Istri Najib Razak, Divonis Bersalah atas 3 Tuduhan Korupsi

INAKINI.COM – Pengadilan Tinggi telah memutuskan Datin Seri Rosmah Mansor bersalah atas ketiga tuduhan korupsi dalam persidangan solar hybrid RM 1,25 miliar.

Hakim Mohamed Zaini Mazlan, dalam keputusan singkatnya, menyatakan Rosmah bersalah atas satu tuduhan meminta RM 187,5 juta dan dua tuduhan menerima RM 1,5 juta dan RM 5 juta, uang yang terkait dengan proyek di Sarawak.

Dia mengatakan dia telah melakukan evaluasi maksimal dalam kasus ini dan menemukan Rosmah telah gagal untuk membantah anggapan di bawah Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia/ Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) tentang keseimbangan probabilitas untuk ketiga dakwaan.

“Karena itu terdakwa bersalah atas ketiga dakwaan tersebut,” katanya pada Kamis (1/9).

“Permohonan ditolak,” katanya.

Pada Kamis (1 September), Datin Seri Rosmah Mansor dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda RM 970 juta oleh Pengadilan Tinggi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments